Sabtu, 31 Agustus 2013

ETIKA KEPERAWATAN

HAK-HAK PASIEN
(menurut league for nursing,1997)
-hak memperoleh asuhan kesehatan sesuai standart profesional tanpa memandang tatanan kesehatan yang
 ada
-hak untuk diperlakukan secara sopan dan santun,serta keramahn dari perawat yang bertugas tanpa
 membedakan ras,warna kulit derajat di masyarakat jenis kelamin,kebangsaan,politis,dsb
-hak memperoleh informasi tentang diagnosis pengobatan, termasuk alternatif asuhan yang di berikan ,risiko
 yang mungkin terjadi agar pasien dan keluarganya memahami dan dapat memberikan persetujuan atas
 tindakan medis yang akan di lakukan terhadap nya
-hak legal untuk berpatisipasi dalam pembuatan keputusan tentang asuhan keperawatan yang akan di berikan
 kepadanya
-hak menolakobservasi dari tim kesehatan yang tidak langsung terlibat dalam asuhan kesehatan nya
-hak mendapatkan privasi selama wawancara,pemeriksaan kesehatan,dan pengobatan
-hak mendapatkan privasi untuk berkomunikasi dan menerima kunjungan dari orang yang benar-benar di
 setujui
-hak menolak pengobatan atau partisipasi dalam pelaksanaan penelitian dan eksperimenyang dilakukan
 tanpa jaminan hukum bila terjadidampak yang merugikan
-hak terhadap koordinasi dan asuhan kesehatan yang berkelanjutan
-hak menerima pendidikan/intruksi yang tepat dari petugas kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan
 tentang kebutuhan kesehatan dasar secara optimal
-hak kerahasiaan terhadap dokumen serta hasil komunikasi,baik secara lisan maupun tulisan yang di berikan
 kepada petugas kesehatan,kecuali untuk kepentingan umum

HAK PERAWAT
-perawat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalammelaksanakan tugas sesuai dengan
 profesinya
-perawat berhak untuk mengembangakan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai dengan latar belakang
 pendidikan nya
-perawat berhak untuk menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-
 undangan,serta standart dan kode etik profesi
-perawat berhak untuk mendapat kan informasi lengkap dari pasien atau keluarganya tentang keluhan
 kesehatan dan ketidak puasannya terhadap pelayanan yang di berikan
-perawat berhak untuk meningkat kan IPTEK berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang
 keperawatan/kesehatan secara terus menerus
-perawat berhak untuk diperlukan secara adil dan jujur oleh institusi pelayanan maupunoleh pasien/klien
-perawat berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya
 fisik maupun stres emosional
-perawat berhak diikutsertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan
-perawat berhak untuk menolak dipindahkan ketempat tugas lain,baik melalui anjuran atau pengumuman
 tertulis karena di perlukan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standart profesi atau kode
 etik keperawatan atau peraturan perundang-undangan lain nya
-perawat berhak untuk mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak dari jasa profesi yang di berikan
 berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku diinstitusi pelyanan yang bersangkutan
-perawat berhak untuk memperoleh kesempatan mengembangkan  karir sesuai dengan bidang profesinya

KEWAJIBAN PERAWAT
-perawat wajib  mematuhi semua peraturan institusi yang bersengkutan
-perawat wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standart profesi dan
 batas-batas penggunaan nya
-perawat wajib menghormati hak-hak pasien/klien
-perawat wajib merunjuk pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau
 kemampuan yang lebih baik,bila yang bersangkutan  tidak dapat mengatasinya sendiri
-perawat wajib memberikan  kesempatan kepada pasien/ klien untuk berhubungan dengan keluarga
 nya,sepanjang tidak bertentangan dengam peraturan atau standarat profesi yang ada
-perawat wajib memberikan kesempatan kepada pasien/klien untuk menjalankan ibadah nya sesuai dengan
 agama atau kepercayaan masing-masing sepanjang tidak mengganggu pasien yang lain
-perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lain nya dalam
 memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien/klien
-perawat wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang di berikan kepada
 pasien/klien dan atau keluarganya sesuai dengan batas kemampuan nya
-perawat wajib meningkat kan mutu pelayanan keperawatan sesuai dengan standart profesi keperawatan
 demi kepuasan pasien/klien
-perawat  wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan  secara akurat dan kesinambungan
-perawat wajib mengikuti  perkembangan IPTEK keperawatan atau kesehatan secara terus menerus
-perawat wajib melakukan pelayanan darurat  sebagai tugas kemanusiaan  sesuai dengan batas-batas
 kewenangan nya
-perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang di ketahuinya tentang klien/pasien,kecuali jika di minta
 keterangan oleh pihak yang berwenang
-perawat wajib mematuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah di buat sebelum nya
 terhadap institusi tempat bekerja

Rabu, 28 Agustus 2013

ETIKA
a.menjelaskan penting nya etika dan hukum keperawatan dalam melaksanakan tugas
b.melakukan perilaku kinerja asisten
c.peralatan sesuai dengan etika dan hukum keperawatan

ETIKA KEPERAWATAN

pengertian etika adalah kode perilaku ,peraturan,prinsip untuk menilai apakah suatu perbuatan itu baik dan tidak baik,etis dan tidak etis

etiket/adat adalah merupakan sesuatu yang dikenal,diketahui,serta menjadi suatu kebiasaan di masyarakat

moral adalah perilaku yang di harapkan oleh masyarakat yang merupakan standart perilaku dan nilai yang harus di perhatikan bila seseorang menjadi anggota masyarakat tempat ia tinggal

kode etik keperawatan adalah kumpulan norma dan etika keperawatan yang tertulis sebagai dasar setiap anggota profesi dalam penerapan praktik keprofesinya

etika keperawatan adalah seperangkat tingkah laku agar perawat dapat berhubungan di lingkungan klien,keluarga dan masyarakat

TUJUAN ETIKA PROFESI:
-menjadi dasar untuk mengukur hubungan antara perawat dengan klien,perawat dengan masyarakat antar
 sesama profesi
-menjadi landasan dalam menetapkan kurikulum pendidikan profesional
-menjadi dasar untuk perlindungan perawat dalam praktek
-membantu masyarakat memahami perilaku keperawatan
-menjadi kewajiban profesi keperawatan itu sendiri untuk secara terus menerus mengembang kan etika
 profesinya
-memahami loyalitas anggota terhadap profesi
-menjadi wasiat bagi anggota profesi yang bertindak kurang profesional

MASALAH ETIKA KEPERAWATAN
-konflik peran antara nilai profesional dan nilai personal
-masalah antara sejawat dan profesi lain
-masalah antara perawat dan klien,perawat dengan keluarga dan perawat dengan masyarakat
-masalah perawat dan lembaga pelayanan kesehatan
-masalah konflik tanggung jawab

MENURUT PROF. AMAN AMIN
"etika sebagai pendorong kehendak untuk berbuat baik, akan tetapi tidak selalu berhasil kalau tidak ditaati oleh kesucian manusia".

ETIKA KEPERAWATAN
-di mengerti
-dihayati

KONSEP PROFESI TERKAIT ERAT DENGAN 3 NILAI SOSIAL,ANTARA LAIN:
-pengetahuan yang mendalam dan sistematik
-keterampilan teknis dan kiat yang di peroleh melalui latihan lama dan teknis
-memberikan pelayanan asuhan kepada yang memerlukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan keterampilan
 tehnis tersebut berpedoaman pada etika profesi

PENERAPAN KODE ETIK KEPERAWATAN:
-mempraktekkan profesi secara integritas
-taat pada profesi lain yang menjadi mitra kerja dan kepada klien
-memperkenalkan otonomi pekerjaan dan tetap berada dalam daerah pekerjaan yang menjadi wewenang
 nya
-menguasai penampilan kerja dalam tugas nya dan trampil dalam pelaksanaan pelayanan
-tidak ada tugas yang di tunda demi kesejahteraan dan kenyamanan klien
-menerima keuangan untuk imbalan jaga hanya yang sesuai dengan perjanjian atau peraturan
-memegang teguh rahasia klien,orang lain yang di percaya kepada nya
-turut bertanggung jawab akan pemenuhan kebutuhan kesehatan klien
-melaksanakan advis dokter atau tim/perawat lain dimana ia bekerja
-menghindari percakapan  tentang penyakit orang lain/perilaku orang lain
-memberikan obat hanya berdasarkan pesan dari  atau pelimpahan dari dokter
-menghargai hakekat pakaian seragam, tidak memakainya di tempat umum
-menghargai kepercayaan atau agama klien
-melaksanakan peraturan yang di tetapkan dan yang telah di setujui dalam dalam hubngan orang lain
-tidak memperkenalkan dirinya melalui advertensi atau secara komersial lain nya
-menjadi anggota dan organisasi profesi sebagai wadah anggota profesi dan membina perkembangan profesi
-menjadi warga masyarakat institusi,warga almamater,warga masyarakat dan warga negra yang baik