Sabtu, 31 Agustus 2013

ETIKA KEPERAWATAN

HAK-HAK PASIEN
(menurut league for nursing,1997)
-hak memperoleh asuhan kesehatan sesuai standart profesional tanpa memandang tatanan kesehatan yang
 ada
-hak untuk diperlakukan secara sopan dan santun,serta keramahn dari perawat yang bertugas tanpa
 membedakan ras,warna kulit derajat di masyarakat jenis kelamin,kebangsaan,politis,dsb
-hak memperoleh informasi tentang diagnosis pengobatan, termasuk alternatif asuhan yang di berikan ,risiko
 yang mungkin terjadi agar pasien dan keluarganya memahami dan dapat memberikan persetujuan atas
 tindakan medis yang akan di lakukan terhadap nya
-hak legal untuk berpatisipasi dalam pembuatan keputusan tentang asuhan keperawatan yang akan di berikan
 kepadanya
-hak menolakobservasi dari tim kesehatan yang tidak langsung terlibat dalam asuhan kesehatan nya
-hak mendapatkan privasi selama wawancara,pemeriksaan kesehatan,dan pengobatan
-hak mendapatkan privasi untuk berkomunikasi dan menerima kunjungan dari orang yang benar-benar di
 setujui
-hak menolak pengobatan atau partisipasi dalam pelaksanaan penelitian dan eksperimenyang dilakukan
 tanpa jaminan hukum bila terjadidampak yang merugikan
-hak terhadap koordinasi dan asuhan kesehatan yang berkelanjutan
-hak menerima pendidikan/intruksi yang tepat dari petugas kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan
 tentang kebutuhan kesehatan dasar secara optimal
-hak kerahasiaan terhadap dokumen serta hasil komunikasi,baik secara lisan maupun tulisan yang di berikan
 kepada petugas kesehatan,kecuali untuk kepentingan umum

HAK PERAWAT
-perawat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalammelaksanakan tugas sesuai dengan
 profesinya
-perawat berhak untuk mengembangakan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai dengan latar belakang
 pendidikan nya
-perawat berhak untuk menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-
 undangan,serta standart dan kode etik profesi
-perawat berhak untuk mendapat kan informasi lengkap dari pasien atau keluarganya tentang keluhan
 kesehatan dan ketidak puasannya terhadap pelayanan yang di berikan
-perawat berhak untuk meningkat kan IPTEK berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang
 keperawatan/kesehatan secara terus menerus
-perawat berhak untuk diperlukan secara adil dan jujur oleh institusi pelayanan maupunoleh pasien/klien
-perawat berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya
 fisik maupun stres emosional
-perawat berhak diikutsertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan
-perawat berhak untuk menolak dipindahkan ketempat tugas lain,baik melalui anjuran atau pengumuman
 tertulis karena di perlukan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standart profesi atau kode
 etik keperawatan atau peraturan perundang-undangan lain nya
-perawat berhak untuk mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak dari jasa profesi yang di berikan
 berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku diinstitusi pelyanan yang bersangkutan
-perawat berhak untuk memperoleh kesempatan mengembangkan  karir sesuai dengan bidang profesinya

KEWAJIBAN PERAWAT
-perawat wajib  mematuhi semua peraturan institusi yang bersengkutan
-perawat wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standart profesi dan
 batas-batas penggunaan nya
-perawat wajib menghormati hak-hak pasien/klien
-perawat wajib merunjuk pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau
 kemampuan yang lebih baik,bila yang bersangkutan  tidak dapat mengatasinya sendiri
-perawat wajib memberikan  kesempatan kepada pasien/ klien untuk berhubungan dengan keluarga
 nya,sepanjang tidak bertentangan dengam peraturan atau standarat profesi yang ada
-perawat wajib memberikan kesempatan kepada pasien/klien untuk menjalankan ibadah nya sesuai dengan
 agama atau kepercayaan masing-masing sepanjang tidak mengganggu pasien yang lain
-perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lain nya dalam
 memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien/klien
-perawat wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang di berikan kepada
 pasien/klien dan atau keluarganya sesuai dengan batas kemampuan nya
-perawat wajib meningkat kan mutu pelayanan keperawatan sesuai dengan standart profesi keperawatan
 demi kepuasan pasien/klien
-perawat  wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan  secara akurat dan kesinambungan
-perawat wajib mengikuti  perkembangan IPTEK keperawatan atau kesehatan secara terus menerus
-perawat wajib melakukan pelayanan darurat  sebagai tugas kemanusiaan  sesuai dengan batas-batas
 kewenangan nya
-perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang di ketahuinya tentang klien/pasien,kecuali jika di minta
 keterangan oleh pihak yang berwenang
-perawat wajib mematuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah di buat sebelum nya
 terhadap institusi tempat bekerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar